Wednesday, July 22, 2020

Undang Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974

0 Comments
DOWNLOADUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

DOWNLOAD DISINI
Read more...

Undang Undang Tentang Usia Nikah

0 Comments
DOWNLOAD
UNDANG- UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNADANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974

DOWNLOAD DISINI
Read more...

PERISTIWA NIKAH

1 Comments
PENGUMUMAN NIKAH


KUA PAMONA SELATAN
JL. S. PARMAN NO. 32  PENDOLO
PMA NOMOR 20 TAHUN 2019
........................................
NOMOR PENDAFTARAN NIKAH0029/270407/2020
........................................
CATIN PRIA
NAMA  :  ARIS
UMUR  : 22
STATUS : JEJAKA
ALAMAT: MABONTA BURAU LUWU TIMUR
........................................
CATIN WANITA
NAMA : HASNIA
UMUR : 19
STATUS : PERAWAN
ALAMAT: PANDAJAYA PAMONA SELATAN
........................................
WALI STATUS : NASAB
HUBUNGAN :  AYAH KANDUNG
NAMA : SAHABU
ALAMAT :  SANUANGGAMO TONGAUNA KONAWE
........................................
LOKASI NIKAH : RUMAH MEMPELAI PEREMPUAN DESA PANDAJAYA



TGL. AKAD :  KAMIS, 23 JULI 2020
WAKTU : 10:00 WITA  


   
LIHAT LAINNYA
Read more...

Monday, July 20, 2020

Undang-Undang RI

0 Comments

Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan


A.    Masa Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)
  1.   Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP(pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).
  2. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).


B.    Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-el

Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014(pasal8ayat 1 huruf cUU No. 24 Tahun 2013).

C.   Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun

Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.

D.   Penerbitan Akta Pencatatan Sipil

Semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.

E.    Pengakuan dan PengesahanAnak

Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara (pasal 49 ayat 2). Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak (pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).

F.    Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK,KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain(pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013)

G.   Pencatatan Kematian

Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana (pasal 44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.

H.   Penambahan Sanksi

  1. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana  penjara paling  lama  6  (enam)  tahun  dan/atau  denda  paling banyak   Rp. 75.000.000 (pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013).
  2. Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp. 75.000.000 (pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).
  3. Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau  denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).



Read more...

Friday, July 17, 2020

BERITA

0 Comments
SOSIALISASI KMA NO 494 TAHUN 2020 OLEH KEMENTERIAN AGAMA KAB. POSO


        
        Jumat 17 Juli 2020 bertempat di MIN 2 Poso  Seksi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kab. Poso  menyelenggrakan kegiatan Sosialisasi KMA Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M. Kegiatan yang di hadiri langsung oleh H. Makmur M Arief, M.Pd I selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Poso memberikan pengarahan kepada Calon Jemaah Haji Kec. Pamona Selatan bahwa apa yang sudah kita rencanakan untuk berangkat haji  telah selesai namun di karenakan adanya Covod 19 yang melanda dunia maka keberangkatan jamaah haji tahun 2020 harus tertunda. dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Poso juga berpesan kepada para Calon Jemaah Haji walaupun secara rohani kita sudah siap tetapi harus selalu menjaga fisik. karna dengan menjaga kesehatan untuk fisik yang kuat akan membuat kita sehat untuk berangkat di tahun 2021 nantinya.

                Kegiatan yang dihadiri Oleh Kepala KUA Pamona Selatan bersama Staf KUA dan Penyuluh Agama Islam Non PNS, Kepala Sekolah MIN 2 Poso Beserta Para Guru, serta para Calon Jamaah Haji Pamona Selatan, mendengarkan paparan terkait KMA 494 Tahun 2020, dalam penjelasan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Poso serta Kepala Kasi Haji Dan Umroh Bapak Purnawarman Loi menjelaskan terkai dana Pelunasan Haji yang telah disetor ke Negara, bahwa dana tersebut tersimpan dengan aman tidak digunakan ke oleh negara, dalam KMA tersebut juga dijelsakan bagi calon jemaah haji yang telah melunasi dapat menarik kembali biaya pelunasan haji tersebut sebagaimana yang prosedur yang telah ditetapkan oleh KMA nomor 494 Tahun 2020. jika telah memenuhi prosedur maka dana tersebut akan dikembalikan ke rekening Jamaah paling lama sembilan hari setelah proses dilakukan.

                Namun resiko dari penarikan Dana Pelunasan Haji tersebut menurut Kasi Haji Dan Umroh bahwa tidak ada jaminan yang bersangkutan untuk berangkat Haji tahun 2021.dikerena tidak masuk dalam prioritas yang akan berangkat. sementara bagi yang tidak menarik kembali dana pelunasan hajinya akan mendapatkan manfaat dari penyetoran tersebut saat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 M.


                Sebelum menutup kegiatan Sosialisasi ini Kepala Kasi Haji dan Umroh mengharapkan agar para peserta yang hadir dapat memberikan jawaban terkait KMA 494 Tahun 2020 tentang penundaan Ibadah Haji Tahun 2020 kepada masyarakat. jika ada yang bertanya terkait penunaan Ibadah Haji Tahun ini. khususnya yang beredar tentang kemana dana pelunasan Haji yang telah di setor oleh  para Calon Jemaah Haji Indonesia. oleh karena itu diharapkan bagi masyarakat dapat merujuk atau melihat pada KMA tersebut. (Syarifudin Dg. Siampe)
Untuk KMA 494 Tahun 2020 dapat di lihat disini

Read more...

Tuesday, July 14, 2020

PERISTIWA NIKAH

0 Comments
PENGUMUMAN NIKAH


KUA PAMONA SELATAN
JL. S. PARMAN NO. 32  PENDOLO
PMA NOMOR 20 TAHUN 2019
........................................
CATIN PRIA
NAMA  :  JUMALIANTO
UMUR  : 26
STATUS : DUDA CERAI
ALAMAT: PURWOSARI KEC. TOMONI TIMUR
........................................
CATIN WANITA
NAMA : LESTARI
UMUR : 27
STATUS : JANDA CERAI
ALAMAT: BANGUNJAYA PAMONA SELATAN
........................................
WALI STATUS : NASAB
HUBUNGAN :  KAKAK KANDUNG
NAMA : NYAMIN
ALAMAT :  BANGUNJAYA PAMONA SELATAN
........................................
LOKASI NIKAH : RUMAH MEMPELAI PEREMPUAN DESA BANGUNJAYA



TGL. AKAD :  RABU, 29 JULI 2020
WAKTU : 11:00 WITA     




LIHAT JUGA PENGUMUMAN NIKAH LAINNYA⇨⇨

Read more...

Tuesday, July 7, 2020

OPINI

1 Comments

*P E R E M P U A N*

 

 

*Perempuan itu seperti kopi, jika engkau abaikan, ia menjadi dingin, sampai dalam hal cita rasanya.*

 

*Saat perempuan diam di depan orang yang ia cintai, maka muncullah banyak kata dalam bentuk air mata.*

 

*Perempuan itu, pada mulanya takut untuk mendekatimu, namun pada akhirnya, ia menangis saat engkau menjauh darinya .. sedikit sekali orang yang memahaminya.*

 

*Perempuan itu tidak menginginkan kemustahilan darimu, dia hanya menginginkan agar engkau seperti lelaki yang engkau bayangkan tentang saudari kandungnya.*

 

*Perempuan itu tipu daya besar atau cinta agung, dan engkau lah yang menentukannya wahai lelaki..jika engkau membuat makar atasnya, diapun membuat makar kepadamu, dan jika engkau mencintainya, ia pun kasmaran terhadapmu.*

 

*Sesuai dengan tingkat cintamu kepada perempuan, seperti itulah ia cemburu, karenanya, apa saja yang membuat perempuan menjadi gila karena cemburu, itu juga yang membuatnya gila karena cinta.*

 

*Perempuan itu mengobati, padahal dia sedang demam, membantu, padahal dia susah, begadang, padahal lelah, dan..berduka terhadap seseorang yang tidak dikenalnya.*

 

*Perempuan itu selalu ingin diperlakukan seperti bocah kecil, betapapun ia menua.*     

*Jangan berani-berani mengetuk pintu hati perempuan jika engkau tidak membawa berkoper-koper perhatian.*

 

*Saat perempuan cemburu, buatlah lukisan ciumanmu pada kedua tangannya, biarkan dia merasakan bahwa dia merupakan kenikmatan Allah Taala yang sangat besar bagimu.*

 

*Perempuan, yang tenang, nan lembut, ternyata pembuat kebisingan terbesar pada hati lelaki.*

 

*Perempuan itu, meskipun keras hati, sebenarnya tidak pernah kosong dari rasa simpati dan kasih sayang.*

 

*Tidak ada yang mampu menanggung kegilaan perempuan dan kecemburuannya, kecuali lelaki yang mencintainya dengan sebenarnya.*

 

*Tidak aib jika lelaki mau belajar dari hati perempuan sesuatu yang menjadikannya semakin manusiawi dan semakin lembut.*

 

*Perempuan itu takut dikhianati, takut kehilangan, takut tiada, dan tidak mudah melupakan seorang yang tiada yang dicintainya, ia terus menerus mengawasinya dari jauh.*

 

*Mungkin perempuan mengasuh anak tanpa seorang ayah, tetapi, tidak mungkin lelaki mengasuh anak tanpa ibu. Di sinilah terletak keindahan perempuan.*

 

*Jikalau kamu benar-benar lelaki, pasti punya perempuan.*

 

*Jikalau engkau jantan, pasti punya betina.*

 

*Kapan engkau menjadi raja, pasti ada ratu.*


*Kapan engkau kasmaran, pasti perempuan itu seperti seorang yang kehilangan anak.*

           

*Jangan sampai engkau tanpa apa-apa sementara engkau menginginkan perempuan segala-galanya.*

 

*Ingatlah, saat ruh ditiupkan kepadamu, engkau ada di rahim perempuan.*

           

*Saat engkau menangis, engkau ada di pangkuan perempuan.*

 

*Saat engkau kasmaran, engkau ada di hati perempuan.*

 

*Karenanya, perlakukan perempuan dengan penuh kelembutan. Perempuan itu dicipta sebagai amanah, bukan dicipta untuk dihinakan...*

 

 Baca juga Lebih Baik Diam Daripada Timbul Fitnah

 


Read more...

Data Masjid Kec. Pamona Selatan

0 Comments
Data Masjid Desa Pandayora
Kec. Pamona Selatan



Masjid Nurul Iman Pandayora


⇰⇰⇰Selanjutnya⇰⇰⇰
Read more...

Data Masjid Kec. Pamona Selatan

0 Comments
Data Masjid Desa Bangunjaya
Kec. Pamona Selatan




Masjid Nurul Falah Bangunjaya


⇰⇰⇰Selanjutnya⇰⇰⇰
Read more...

Data Masjid Kec. Pamona Selatan

1 Comments
Data Masjid Desa Pendolo
Kec. Pamona Selatan





Masjid  AL Muhajirin Pendolo


⇰⇰⇰Selanjutnya⇰⇰⇰
Read more...