Tuesday, June 16, 2020

BINWIN KUA

0 Comments

BIMBINGAN KONSELING PERKAWINAN



Kantor Urusan Agama Kec. Pamona Selatan kembali melakukan bimbingan Konseling Calon pengantin baru yang akan menikah di luar KUA  yakni di Desa Mayoa. Bimbingan Konseling di lakukan untuk memberikan pemahaman terhadap pelayanan nikah dimasa new normal.

Bahwa dalam memberikan rasa aman serta mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah covid-19 dan melindungi petugas KUA terhadap pelayanan nikah harus mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-006/DJ.II/Hk.00.7/06/2020.

Kegiatan bimbingan konseling bagi pengantin merupakan program kerja KUA Kec. Pamona selatan yang dilaksanakan setiap calon pengantin yang akan menikah diwilayah Pamona Selatan. Adapun dalam konseling tersebut disampaikan tentang pelaksanaan akad nikah di KUA dan Luar KUA mulai dari proses pendaftaran sampai dengan pealaksanaan akad nikah. Dengan mengikuti aturan yang berlaku pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencantatan perkawinan.


Selanjutnya juga dilakukan pemahaman calon pengantin untuk menggapai mahligai rumah tangga yang sakinah mawadah dan warahmah, dengan memperhatikan beberapa aspek kehidupan pernikhan seperti Merencanakan perkawinan menuju Keluarga Sakinah, bagaimana mengelola dinamika perkawinan dan keluarga serta bagaimana memenuhi kebutuha  keluarga.

Selain dari bmbimbingan konseling catin juga dimasukan di grub bimbingan catin secara online dengan menggunakan aplikasi Whattshap, yakni suatu aplikasi yang digunakan oleh Kantor Urusan Agama terhadap setiap pasangan pengantin untuk mendaptakan materi seputar pernikahan melalui bimbingan langsung dari Tim Bimbingan Perkawinan dari KUA dan fasilitator yang dapat langsung diakses secara online.

0 Comments:

Post a Comment