BIMBINGAN KONSELING PERKAWINAN
Kantor Urusan Agama Kec. Pamona
Selatan kembali melakukan bimbingan Konseling Calon pengantin baru yang akan
menikah di luar KUA yakni di Desa Mayoa. Bimbingan Konseling di
lakukan untuk memberikan pemahaman terhadap pelayanan nikah dimasa new normal.
Bahwa dalam memberikan rasa aman
serta mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah covid-19 dan melindungi
petugas KUA terhadap pelayanan nikah harus mengacu kepada Surat Edaran Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-006/DJ.II/Hk.00.7/06/2020.
Kegiatan bimbingan konseling bagi
pengantin merupakan program kerja KUA Kec. Pamona selatan yang dilaksanakan
setiap calon pengantin yang akan menikah diwilayah Pamona Selatan. Adapun dalam
konseling tersebut disampaikan tentang pelaksanaan akad nikah di KUA dan Luar
KUA mulai dari proses pendaftaran sampai dengan pealaksanaan akad nikah. Dengan
mengikuti aturan yang berlaku pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019
tentang pencantatan perkawinan.
baca juga ..(Bimbingan Calon Pengantin)
Selanjutnya juga dilakukan
pemahaman calon pengantin untuk menggapai mahligai rumah tangga yang sakinah
mawadah dan warahmah, dengan memperhatikan beberapa aspek kehidupan pernikhan
seperti Merencanakan perkawinan menuju Keluarga Sakinah, bagaimana mengelola
dinamika perkawinan dan keluarga serta bagaimana memenuhi kebutuha keluarga.
Selain dari bmbimbingan konseling
catin juga dimasukan di grub bimbingan catin secara online dengan menggunakan
aplikasi Whattshap, yakni suatu aplikasi yang digunakan oleh Kantor Urusan
Agama terhadap setiap pasangan pengantin untuk mendaptakan materi seputar
pernikahan melalui bimbingan langsung dari Tim Bimbingan Perkawinan dari KUA
dan fasilitator yang dapat langsung diakses secara online.
0 Comments:
Post a Comment