Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
A.
Masa
Berlaku KTP Elektronik (KTP-el)
- Masa berlaku KTP-el yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP(pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013).
- KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 ini, ditetapkan berlaku seumur hidup (pasal 101 point c UU No. 24 Tahun 2013).
B.
Pencetakan
Dokumen/Personalisasi KTP-el
Pencetakan dokumen/personalisasi KTP-el yang selama ini
dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014(pasal8ayat 1 huruf cUU No. 24
Tahun 2013).
C.
Penerbitan
Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun
Semula penerbitan tersebut memerlukan
penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013.
D.
Penerbitan
Akta Pencatatan Sipil
Semula dilaksanakan di tempat terjadinya
Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.
E.
Pengakuan
dan PengesahanAnak
Dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari
perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum
negara (pasal 49 ayat 2). Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan
pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak (pasal 49 ayat 3 UU No. 24 Tahun
2013).
F.
Pengurusan
dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis)
Larangan untuk tidak dipungut biaya semula
hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan
seperti KK,KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta
Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain(pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013)
G.
Pencatatan
Kematian
Pelaporan pencatatan kematian yang semula
menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT atau
nama lain untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana
(pasal 44 ayat 1 UU No. 24 Tahun 2013). Pelaporan tersebut dilakukan secara
berjenjang melalui RW atau nama lain, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan
kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara
signifikan.
H.
Penambahan
Sanksi
- Setiap orang yang memerintahkan
dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan
dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 75.000.000 (pasal 94 UU No. 24
Tahun 2013).
- Setiap pejabat dan petugas pada
Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan
dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan
penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (pasal
95B UU No. 24 Tahun 2013).
- Setiap orang atau Badan Hukum
yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen
kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (pasal 95B UU No. 24
Tahun 2013).
0 Comments:
Post a Comment