Friday, July 17, 2020

BERITA

0 Comments
SOSIALISASI KMA NO 494 TAHUN 2020 OLEH KEMENTERIAN AGAMA KAB. POSO


        
        Jumat 17 Juli 2020 bertempat di MIN 2 Poso  Seksi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kab. Poso  menyelenggrakan kegiatan Sosialisasi KMA Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M. Kegiatan yang di hadiri langsung oleh H. Makmur M Arief, M.Pd I selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Poso memberikan pengarahan kepada Calon Jemaah Haji Kec. Pamona Selatan bahwa apa yang sudah kita rencanakan untuk berangkat haji  telah selesai namun di karenakan adanya Covod 19 yang melanda dunia maka keberangkatan jamaah haji tahun 2020 harus tertunda. dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Poso juga berpesan kepada para Calon Jemaah Haji walaupun secara rohani kita sudah siap tetapi harus selalu menjaga fisik. karna dengan menjaga kesehatan untuk fisik yang kuat akan membuat kita sehat untuk berangkat di tahun 2021 nantinya.

                Kegiatan yang dihadiri Oleh Kepala KUA Pamona Selatan bersama Staf KUA dan Penyuluh Agama Islam Non PNS, Kepala Sekolah MIN 2 Poso Beserta Para Guru, serta para Calon Jamaah Haji Pamona Selatan, mendengarkan paparan terkait KMA 494 Tahun 2020, dalam penjelasan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Poso serta Kepala Kasi Haji Dan Umroh Bapak Purnawarman Loi menjelaskan terkai dana Pelunasan Haji yang telah disetor ke Negara, bahwa dana tersebut tersimpan dengan aman tidak digunakan ke oleh negara, dalam KMA tersebut juga dijelsakan bagi calon jemaah haji yang telah melunasi dapat menarik kembali biaya pelunasan haji tersebut sebagaimana yang prosedur yang telah ditetapkan oleh KMA nomor 494 Tahun 2020. jika telah memenuhi prosedur maka dana tersebut akan dikembalikan ke rekening Jamaah paling lama sembilan hari setelah proses dilakukan.

                Namun resiko dari penarikan Dana Pelunasan Haji tersebut menurut Kasi Haji Dan Umroh bahwa tidak ada jaminan yang bersangkutan untuk berangkat Haji tahun 2021.dikerena tidak masuk dalam prioritas yang akan berangkat. sementara bagi yang tidak menarik kembali dana pelunasan hajinya akan mendapatkan manfaat dari penyetoran tersebut saat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 M.


                Sebelum menutup kegiatan Sosialisasi ini Kepala Kasi Haji dan Umroh mengharapkan agar para peserta yang hadir dapat memberikan jawaban terkait KMA 494 Tahun 2020 tentang penundaan Ibadah Haji Tahun 2020 kepada masyarakat. jika ada yang bertanya terkait penunaan Ibadah Haji Tahun ini. khususnya yang beredar tentang kemana dana pelunasan Haji yang telah di setor oleh  para Calon Jemaah Haji Indonesia. oleh karena itu diharapkan bagi masyarakat dapat merujuk atau melihat pada KMA tersebut. (Syarifudin Dg. Siampe)
Untuk KMA 494 Tahun 2020 dapat di lihat disini

0 Comments:

Post a Comment