Monday, June 8, 2020

PEGAWAI KUA

0 Comments



Nama : SYARIFUDIN DG SIAMPE, S.Th.I, M.HI
NIP 19800113 200501 1 002
Jabatan :Kepala KUA Kec. Pamona Selatan
Pangkat/Gol. Ruang : Penata Tk. I / IIId
Satuan Kerja : Kan. Kemenag. Kab. Poso



Tugas dan Tanggung Jawabnya :

a.        Sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamona Selatan


1.        Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan KUA Kecamatan Pamona Selatan
2.    Menyusun, merumuskan sasaran, program, kebijakan pimpinan dan rencana kegiatan rincian kegiatan KUA Kec.  Pamona Selatan
3.        Membagi tugas dan menentukan penanggung jawab kegiatan, Merencanakan, menggerakkan mengkoordinasikan dan mengarahkan serta Mengevaluasi pelaksanaan TUPOKSI KUA
4.        Melaksanakan penyelenggaraan teknis administrasi, tata usaha dan rumah tangga KUA Kec. Pamona Selatan, bimbingan dan pelayanan NR, pembinaan kemasjidan, zawaibsos dan baitul maal, pengembangan keluarga sakinah dan kependudukan serta pembinaan Terhadap Badan Semi Resmi
5.        Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas dan Memantau pelaksanaan tugas bawahan.
6.        Menanggapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul di bidang urusan agama Islam.
7.        Melakukan Pembinaan Terhadap Peran Pembantu PPN Dalam Membantu Melaksanakan Tugas KUA
8.        Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas KUA.
9.        Melaksanakan tugas koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga-lembaga keagamaan yang erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
10.     Mengadakan Pembinaan Dan Melakukan Kerjasama Dengan Ormas Islam Yang Ada Di Wilayah Kec. Pamona Selatan
11.     Melakukan Pembenahan Secara Fisik Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Kondisi Balai Nikah Maupun Tata Ruang Kantor.
12.     Menelaah dan memecahkan masalah pelaksanaan tugas KUA Kec. Pamona Selatan
13.     Menilai dan mengoreksi laporan / hasil kerja bawahan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
14.     Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten Poso

b.       Sebagai Petugas Pencatat Nikah / PPN

1.        Menerima pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk.
2.        Memeriksa, meneliti keabsahan berkas persyaratan nikah dan rujuk calon mempelai dan walinya
3.        Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk dan menetapkan legalitas hukumnya serta menanda tangani Akta Nikahnya.
4.        Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
5.        Bertindak sebagai Wali Hakim.
6.        Mencatat peristiwa talak dan cerai setelah menerima Keputusan dari Pengadilan Agama.
7.        Bertanggungjawab atas pelaksanaan administrasi dan penyimpanan blanko NTCR.
8.        Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan perkawinan, kemasjidan, zakat, wakaf, ibsos, dan kemitraan umat.  
 
c.        Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)

1.        Menerima pemberitahuan kehendak ikrar wakaf.
2.        Mengesahkan Nadzir, baik Nadzir kelompok, perorangan maupun yang berbadan hukum.
3.        Membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun Pengganti Akta Ikrar Wakaf (PAIW).

lihat Juga .... Pegawai lainnya

0 Comments:

Post a Comment