Nama : SYARIFUDIN DG SIAMPE, S.Th.I, M.HI
NIP 19800113 200501 1 002
Jabatan :Kepala KUA Kec. Pamona Selatan
Pangkat/Gol. Ruang : Penata Tk. I / IIId
Satuan Kerja : Kan. Kemenag. Kab. Poso
Tugas dan Tanggung Jawabnya :
a.
Sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamona Selatan
1.
Memimpin
pelaksanaan tugas di lingkungan KUA Kecamatan Pamona Selatan
2. Menyusun,
merumuskan sasaran, program, kebijakan pimpinan dan rencana kegiatan rincian
kegiatan KUA Kec. Pamona Selatan
3.
Membagi tugas dan
menentukan penanggung jawab kegiatan, Merencanakan, menggerakkan mengkoordinasikan
dan mengarahkan serta Mengevaluasi pelaksanaan TUPOKSI KUA
4.
Melaksanakan
penyelenggaraan teknis administrasi, tata usaha dan rumah tangga KUA Kec.
Pamona Selatan, bimbingan dan pelayanan NR, pembinaan kemasjidan, zawaibsos dan
baitul maal, pengembangan keluarga sakinah dan kependudukan serta pembinaan
Terhadap Badan Semi Resmi
5.
Menggerakkan dan
mengarahkan pelaksanaan tugas dan Memantau pelaksanaan tugas bawahan.
6.
Menanggapi dan
menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul di bidang urusan agama Islam.
7.
Melakukan
Pembinaan Terhadap Peran Pembantu PPN Dalam Membantu Melaksanakan Tugas KUA
8.
Mengawasi dan
mengevaluasi pelaksanaan tugas KUA.
9.
Melaksanakan tugas
koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga-lembaga keagamaan
yang erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
10.
Mengadakan
Pembinaan Dan Melakukan Kerjasama Dengan Ormas Islam Yang Ada Di Wilayah Kec.
Pamona Selatan
11.
Melakukan
Pembenahan Secara Fisik Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Kondisi Balai Nikah
Maupun Tata Ruang Kantor.
12.
Menelaah dan memecahkan
masalah pelaksanaan tugas KUA Kec. Pamona Selatan
13.
Menilai dan
mengoreksi laporan / hasil kerja bawahan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan
tugas bawahan
14.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kementerian
Agama Kabupaten Poso
b. Sebagai
Petugas Pencatat Nikah / PPN
1.
Menerima
pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk.
2.
Memeriksa,
meneliti keabsahan berkas persyaratan nikah dan rujuk calon mempelai dan
walinya
3.
Memimpin
pelaksanaan akad nikah/rujuk dan menetapkan legalitas hukumnya serta menanda tangani
Akta Nikahnya.
4.
Memantau dan
mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
5.
Bertindak
sebagai Wali Hakim.
6.
Mencatat
peristiwa talak dan cerai setelah menerima Keputusan dari Pengadilan Agama.
7.
Bertanggungjawab
atas pelaksanaan administrasi dan penyimpanan blanko NTCR.
8.
Melaksanakan
bimbingan dan penyuluhan perkawinan, kemasjidan, zakat, wakaf, ibsos, dan
kemitraan umat.
c.
Sebagai Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
1.
Menerima
pemberitahuan kehendak ikrar wakaf.
2.
Mengesahkan
Nadzir, baik Nadzir kelompok, perorangan maupun yang berbadan hukum.
3.
Membuat
Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun Pengganti Akta Ikrar Wakaf (PAIW).
lihat Juga .... Pegawai lainnya
lihat Juga .... Pegawai lainnya
0 Comments:
Post a Comment