Saturday, June 20, 2020

BERITA

1 Comments
PELAKSANAAN IBADAH DI DESA BANGUNJAYA

MASJID NURUL FALAH BANGUNJAYA

Meskipun kasus covid-19 tak sepenuhnya hilang di wilayah Kab. Poso, namun kasus baru dalam skala kecil tetap ada dan tingkat kesembuhan sangat besar diwilayah Kab. Poso, bahkan kasus kematian yang terpapar covid19 tidak ada di Kec. Pamona Selatan. Pemerintah Kec. Pamona Selatan telah mengambil langkah untuk membebaskan masyarakat beraktifitas kembali dalam menjalankan aktifitas beribadah beribadah. Tapi dengan menerapkan prokoler pencegahan corona.

Hal ini terlihat di Desa Bangunjaya. Dimana merupakan salah satu Wilayah di Kec. Pamona Selatan yang beberapa waktu yang lalu salah seorang warganya terkonfirmasi Covid-19 yang telah sembuh dan telah kembali ke rumah untuk melakukan isolasi mandiri.

Nurul Falah Bangunjaya

Melihat hal yang mengembirakan tersebut dan sesuai dengan himbauan Pemerintah Kecamatan Pamona Selatan. Maka Pemerintah Desa mengambil inisiatif untuk membuka kembali aktifitas beribadah bagi warga Bangunjaya khususnya Umat Islam agar melaksanakan Ibadah sebagaimana biasanya.

Pelaksanaan Shalat Jumat

Para jamaah pun menikmati ‘kebebasan’ itu. saat shalat berjamaah di Masjid Nurul Falah dilaksanakan, utamanya shalat Jumat yang berminggu-minggu tak dilaksanakan. di Masjid terlihat  shalat jumat langsung ramai, mereka sama seperti muslim lainnya yang rindu beribadah di Rumah Allah. Takut bila tak ada lagi kesempatan berjamaah seperti masa pandemi Covid-19 menyerang.

Namun tidak semua diperkenankan ke masjid. Karna Imbauan dari pemerintah dan MUI meminta pengurus Masjid agar setiap masjid memenuhi standar pencegahan covid..Semisal orang yang flu, demam, batuk dan yang punya family dekat dengan corona di larang datang ke masjid. Selain wajib bermasker, membawa sajadah sendiri, masjid harus selalu disterilisasi. Di dalam masjid shaf direnggangkan, di atur dengan tidak berdekatan antara jamaah satu dengan lainnya. Tidak ada saling salaman, keluar masjid  dengan memperhatikan jarak agar tidak berdesakan.

Jamaah Masjid Nurul Falah Bangunjaya

Semoga aktifitas kembali beribadah secara berjamaah yang setelah sekian lama dirindukan oleh umat beragama akan melahirkan jiwa baru yang siap menjalani kehidupan yang baru dengan tetap berjiwa lapang bahwa semua ini adalah ujian dari Allah bagi jiwa yang beriman yang selalu bersyukur atas musibah yang terjadi… Aamiin. (Syarifudin Dg. Siampe)

Read more...

Tuesday, June 16, 2020

OPINI

1 Comments


LEBIH BAIK DIAM DARI PADA TIMBUL FITNAH


Suatu saat ada seorang datang kepada sayidina Umar, kemudian Sayidina Umar Mengajukan beberapa pertanyaan : “Apakah anda pernah bermuamalah dengannya misalnya berurusan dengan perdagangan, atau usaha dalam yang lain dalam jual beli” jawab orang tersebut “ belum ya Sayidina Umar”. Lanjut Umar “Apakah anda pernah memberikan amanah kepadanya:, Jawab Orang tersebut” Belum pernah ya Sayidina. Kemudian Umar bertanya lagi, “Apakah anda pernah berjalan  atau bersamanya saat musafir selama sepuluh hari lamanya, Jawab Orang tersebut ; “Belum Pernah Ya Sayidina.
Dari kisah tersebut  menerangkan bahwa tidak mudah kita menilai seseorang jika tiga syarat ini belum  terpenuhi atau belum di miliki pada diri sendiri. Jangan sekali-kali menilai seseorang, apalagi sampai menentukan  atau menetapkan bahwa orang tersebut tidak baik. Tidak pantaslah bila menilai  seseorang tanpa mengenalnya lebih dekat. Ada kaidah yang dipakai dalam permasalahan ini yaitu “ Assukutu Salama ( diam itu Selamat), atau diam adalah emas ( Assukutu Dzahab).

Sebagaimana hadits Nabi
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْراً أًوْ لِيَصْمُتْ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia berkata baik atau diam,”

Dalam hadis tersebut telah jelas disebutkan, apabila tidak bisa selalu berkata yang baik, lebih baik diam. Karna dengan diam ini. Tidak akan mungkin kita terlibat persoalan dikemudian hari jika. Apa yang kita prasangka tersebut tidak benar adanya. Tidak boleh menilai seseorang kalau belum kita ketahui orang itu kalau cuma  dibilang orang, saya dengar dari orang saya lihat dari sifat kesehariannya, maka tidak akan terselesaikan masalah tersebut, bahkan akan berbahaya yang akhirnya akan timbul fitnah dan sebagainya, maka ambil jalan terbaik yaitu lebih baik diam karna dengan diam itu diri ini akan selamat.

Sekali lagi dipahami diam adalah lebih baik .Tatkala kita tak lagi mampu mengucapkan kata-kata yang baik lagi. belum tentu baik menurut orang lain, tetapi baik menurut kita,. inilah yang menjadi tantangan kita untuk lebih memikirkan apa yang akan kita katakan. apakah ini pantas untuk kita keluarkan, ataukah hal ini akan membawa bencana kepada diri kita bahkan untuk orang lain. (Syarifudin Dg Siampe)





Read more...

BERITA

2 Comments


COFFEE MORNING TALKSHOW  BERSAMA SUBDIT KEPENGHULUAN
BIMAS ISLAM KEMENAG RI

Pesan dari perwakilan Subdit Kepenghuluan Ditjen BImas Islam Kemenag RI menyampaikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama dan penghulu ialah penghulu dan Kepala KUA dalam melaksanakan tugas yang perlu diperhatikan ikuti aturan dan hindari ijtihad lokal. Jangan  sampai hal tersebut membuat para penghulu atau Kepala Kantor Urusan Agama mengambil ijtihad. Ikuti aturan bukan berarti mempersulit layanan kepada masyarakat, ini berbeda. Mempersulit layanan kepada masyarakat dengan memperpanjang birokrasi dengan mengikuti aturan beda.
Ketika masa pandemk covid 19 masih mewabah. Kepala Kantor Urusan Agama dan Penghulu punya kewenangan untuk menolak dan mengatur. Misalnya ada masyarakat yang melaksanakan pernikahan atau akad nikah melanggar aturan. Penghulu dipersilahkan dan punya hak untuk menolak, tapi prinsip layanan harus diutamakan serta kepuasan masyarakat harus diutamakan. Itu suatu prinsip yang harus penghulu dan Kepala Kantor Urusan Agama miliki. Dan jangan mempersulit layanan.
Jika ada hal-hal yang kurang jelas terhadap persoalan Pelaksanaan aturan ini, lebih baik ditanyakan dulu kepada sesama kepala Kantor Urusan Agama yang  dapat dihubungi, atau Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama di wilayah kerja Kepala Kantor Urusan Agama dan Penghulu atau bisa langsung bertanya atau berkonsultasi langsung ke Dirjen Bimais Kemenag Republik Indonesia. Kepala Kantor Urusan Agama dan Penghulu Jangan terburu mengambil ijtihad lokal yang nantinya akan menjadi masalah di kemudian hari.
Closing Steatmen dari Perwakilan dari Subdit Kepenghuluan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengakhiri pertemuan bersama pada acara Coffee Morning Talkshow melalui media online yang diadakan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenang RI, Selasa (16/06/2020) dengan Tema “Tantangan Penghulu di Masa New Normal”. Kegiatan ini diikuti kurang lebih 434 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia.
Diakhir acara Sigit Kamseno selaku Host diacara tersebut menyebutkan bahwa seluruh peserta akan diberikan bingkisan dari Ditjen Bimas Islam yang akan dikirim kealamat masing-masing sesuai dengan data saat mendaftar yang kemudia akan mencocokkan datanya, kemudian souvenir akan dikirimkan jika Google Form di isi secara lengkap dan mengikuti dari awal hingga akhir, serta nama peserta Zoom sesuai dengan registrasi, karena ada beberapa peserta yang tidak sesuai nama dengan peserta misal menggunakan nama HP saat mengikuti kegiatan. ( Syarifudin Dg. Siampe)

Read more...

BINWIN KUA

0 Comments

BIMBINGAN KONSELING PERKAWINAN



Kantor Urusan Agama Kec. Pamona Selatan kembali melakukan bimbingan Konseling Calon pengantin baru yang akan menikah di luar KUA  yakni di Desa Mayoa. Bimbingan Konseling di lakukan untuk memberikan pemahaman terhadap pelayanan nikah dimasa new normal.

Bahwa dalam memberikan rasa aman serta mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah covid-19 dan melindungi petugas KUA terhadap pelayanan nikah harus mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-006/DJ.II/Hk.00.7/06/2020.

Kegiatan bimbingan konseling bagi pengantin merupakan program kerja KUA Kec. Pamona selatan yang dilaksanakan setiap calon pengantin yang akan menikah diwilayah Pamona Selatan. Adapun dalam konseling tersebut disampaikan tentang pelaksanaan akad nikah di KUA dan Luar KUA mulai dari proses pendaftaran sampai dengan pealaksanaan akad nikah. Dengan mengikuti aturan yang berlaku pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencantatan perkawinan.


Selanjutnya juga dilakukan pemahaman calon pengantin untuk menggapai mahligai rumah tangga yang sakinah mawadah dan warahmah, dengan memperhatikan beberapa aspek kehidupan pernikhan seperti Merencanakan perkawinan menuju Keluarga Sakinah, bagaimana mengelola dinamika perkawinan dan keluarga serta bagaimana memenuhi kebutuha  keluarga.

Selain dari bmbimbingan konseling catin juga dimasukan di grub bimbingan catin secara online dengan menggunakan aplikasi Whattshap, yakni suatu aplikasi yang digunakan oleh Kantor Urusan Agama terhadap setiap pasangan pengantin untuk mendaptakan materi seputar pernikahan melalui bimbingan langsung dari Tim Bimbingan Perkawinan dari KUA dan fasilitator yang dapat langsung diakses secara online.

Read more...

Sunday, June 14, 2020

TANAH WAKAF KUA PAMONA SELATAN

1 Comments
TANAH WAKAF DAN KEGUNAANNYA

Peningkatan pemanfaatan tanah wakaf dengan sasaran terkoordinirnya pemanfaatan tanah wakaf beserta sertifikasinya sehingga dapat dikelola secara optimal.

Adapun jumlah tanah wakaf Yang telah memiliki sertifikat Wakaf seluruhnya di Kecamatan Pamona Selatan berjumlah 8 lokasi, seluas 37.096 M2. dengan rincian sebagai berikut :


1. DESA SALUKAIA
Peruntukan Masjid
Luas 828 M²
No. AIW/APAIW W2/07/17/93
Bersertifikat
Kecamatan Pamona Barat

2. DESA SALUKAIA
Peruntukan Masjid
Luas 1.694 M²
No. AIW/APAIW W2/08/17/93
Bersertifikat
Kecamatan Pamona Barat

3. DESA SALUKAIA
Peruntukan Masjid
Luas 26.721 M²
No. AIW/APAIW W2/02/17/92
Bersertifikat
Kecamatan Pamona Selatan



4. DESA SALUKAIA
Peruntukan Kuburan
Luas 757 M²
No. AIW/APAIW W2/01/17/92
Bersertifikat
Kecamatan Pamona Selatan



5. DESA PENDOLO
Peruntukan Masjid
Luas 5.000 M²
No. AIW/APAIW W2/03/17/92
Bersertifikat
Kecamatan Pamona Selatan



6. DESA TAPIA
Peruntukan Masjid
Luas 907 M²
No. AIW/APAIW W2/07/17/93
Bersertifikat
Kecamatan Pamona Barat

7. DESA SALUKAIA
Peruntukan Masjid
Luas 589 M²
No. AIW/APAIW W2/07/17/93
Bersertifikat
Kecamatan Pamona Barat

8. DESA MEKO
Peruntukan Sarana Pendididkan
Luas 600 M²
No. AIW/APAIW W2/06/17/92
Bersertifikat
Kecamatan Pamona Barat


Read more...

PENDATAAN ZAKAT KUA

0 Comments
DATA ZAKAT KUA PAMONA SELATAN 


Peningkatan pembinaan zakat , infaq dan sodaqoh melalui program sosialisasi sesuai dengan undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat, pengumpulan dan pemberdayaan secara berkesinambungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  

Adapun zakat profesi dan zakat mal disosialisasikan oleh ZIS Kab. Poso, sedangkan zakat profesi baru berjalan di lingkungan karyawan Kementerian Agama Kabupaten Poso yang dikelola langsung oleh UPZ Kementerian Agama Kab. Poso.
Penerimaan dan penyaluran Zakat dikelola oleh pengurus UPZ Masjid disetiap Desa sehingga zakat disalurkan pun di khususkan kepada masyarakat setempat.
Adapun jumlah Penerimaan dan penyalurannya  di Kecamatan Pamona Selatan adalah :
Penerimaan Zakat Mal :
  1. Barang sebanyak 10 Sak Semen
  2. Uang Sebesar Rp. 28.602.000


Penerimaan Zakat Fitrah :
  1. Beras Sebanyak 5757 Kg
  2. Uang sebanyak Rp.66.681.00


Penerimaan Infaq:
Uang Sebanyak Rp. 24.293.500

Penerimaan Shodaqoh :
Uang Sebanyak Rp. 4.620.000

Jumlah Keseluruhan Zakat Infaq dan Shadaqoh Sebesar Rp. 187.523.500

LIHAT JUGA Lembaga Keagamaan Islam Pamona Selatan



Pendistribusian Zakat Infaq Dan Shadaqoh

Adapun jumlah  penyalurannya  di Kecamatan Pamona Selatan adalah 

PENERIMA
JUMLAH
JUMLAH Rp
Fakir
79
8.093.000
Miskin
91
10.013.000
Mualaf
430
12.707.200
Sabilillah
131
24.870.000
Amil
110
14.036.800
Gharim
1
100.000
Fisbilillah
53
15.380.000
Ibnu Sabil
11
2.339.00
Sarana Pendidikan
5.844.000
Sarana Ibadah
39.775.880
Modal Kerja
3.994.700
Jumlah

187.523.500
dan Baca Juga (Rumah Ibadah Kec. Pamona Selatan)
Read more...

Kelembagaan Agama KUA Pamona Selatan

0 Comments

LEMBAGA KEAGAMAAN ISLAM 
PAMONA SELATAN

Selain Kantor Urusan Agama, di Kecamatan Pamona Selatan terdapat pula berbagai lembaga keagamaan yang bertugas memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap kehidupan keagamaan masyarakat . Lembaga tersebut adalah:

1.      Badan Amil Zakat (BAZ) Kec. Pamona Selatan

2.      Badan, Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4)

3.      Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ)

4.      Forum komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kec. Pamona Selatan

5.      Forum Badan Taklim Muslimah (BDM) Kec. Pamona Selatan

6.      Yayasan Alkhairaat 

7.      Nahdhatul Ulama (NU)

8.      Muhammadiyah


Baca Juga ....Kondisi Obektif KUA Pamona Selatan..
Read more...